Lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana dibagi berdasarkan waktu dan tempat, yang penjabarannya sebagai berikut :
Menurut waktu
Undang-undang hukum pidana menganut asas legalitas, yang dimana asas tersebut mengatakan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali sudah ada hukum yang mengaturnya.
Menurut tempat
Undang-undang hukum pidana menganut :
a) Asas nasional aktif
Asas ini menunjukan bahwa hukum pidana negara Indonesia berlaku mengikuti warga negaranya samapi ke luar Indonesia. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan bagi WNI yang berada di negara lain, apabila terdapat perjanjian ekstradisi, yang dimana negara Indonesia dapat menarik kembali warganya yang melakukan kejahatan di negara lain, dan tetap memberlakukan hukum pidana Indonesia. Pada dasarnya asas ini berlandaskan pada status kewarganegaraan nasional seseorang.
b) Asas nasional pasif
Hukum pidana diberlakukan berdasarkan pada kepentingan hukum nya. Hal ini untuk melindungi kepentingan suatu negara. Misalnya : bilamana seorang WNA menipu WNI, kemudian dia berkunjung ke Indonesia, dan jika WNA tersebut dituntut oleh WNI, maka hukum pidana asing yang berlaku bagi orang tersebut, dikarenakan hukum pidana Indonesia bersifat pelindungan.
c) Asas universalitas
Menurut asas ini, hukum pidana oleh suatu negara dapat diberlakukan kepada seorang warga negara yang berasal dari negara lain, jika orang tersebut melakukan kejahatan yang dianggap dilarang di negaranya.
d) Asas teritorialitas dan exteritorialitas
Asas teritorialitas menyangkut wilayah atau batas teritori suatu wilayah sebagai tempat berlakunya hukum pidana. Sedangkan asas exteritorialitas, menyangkut batasan wilayah yang berisikan identitas bangsa, contohnya : seorang WNA yang melakukan tindak pidana di atas kapal yang berbendera Indonesia baik itu berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia, tetap diberlakukan hukum pidana Indonesia bagi WNA tersebut.