Aliran Monisme
Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua
bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur
kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai
hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini
melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang
lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.
Ada
pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum
internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham
monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum
internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan
paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan
dalam teori monisme.
Monisme dengan primat hukum
nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan
dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional
hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri
Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional
pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum
nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:
- tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
- dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.
Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional
Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang
pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian
wewenang dari hukum internasional.
Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar