1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal
merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik
dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat
multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil
yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis
atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau
seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang
sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk
traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai
perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang
menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan
tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi
dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar