WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Minggu, 23 Maret 2014

Metode Penemuan Hukum

Interpretasi hukum dan Konstruksi Hukum
Interpretasi Hukum
Interpretasi Hukum adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Sebaliknya dapat juga terjadi hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturannya yang khusus. Di sini hakim menghadapi kekosongan atau ketidaklengkapan undang-undang yang harus diisi atau dilengkapi, sebab hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili  perkara dengan dalih tidak ada hukumnya atau tidak lengkap hukumnya. Dalam hal ini apa yang harus dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukumnya. Untuk mengisi kekosongan itu digunakan metode berpikir analogi, metode penyempitan hukum dan metode a contartio.


Metode Interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu. Penafsiran tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga oleh peneliti hukum dan mereka yang berhubungan dengan kasus (konflik) dan peraturan-peraturan hukum. Menafsirkan undang-undang adalah kewajiban hukum dari hakim. Tugas penting dari hakim ialah menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal nyata di masyarakat. Dengan kata lain apabila undang-undangnya tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Sekalipun penafsiran merupakan kewajiban hukum dari hakim, ada beberapa pembatasan mengenai kemerdekaan hakim untuk menafsirkan undangundang  itu. Hakim seyogyanya harus tunduk pada kehendak pembuat undangundang. Dalam hal kehendak itu tidak dapat dibaca begitu saja dari kata-kata peraturan perundang-undangan, hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang atau dalam arti kata-kata seperti itu yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari. Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, karena ia tidak boleh menafsirkan tafsiran yang tidak sesuai dengan kehendak itu. Jadi kehendak pembuat undang-undang adalah batasan bagi hakim dalam menafsirakn suatu undang-undang. Hakim tidak boleh menafsirkan kaedah yang mengikat, kecuali hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang saja yang menjadi tafsiran yang tepat.

Metode Subsumptif adalah Metode yang digunakan adalah penerapan silogisme. Silogisme adalah bentuk berfikir logis dengan mengambil kesimpulan dari hal-hal yang besifat umum (premis mayor atau peraturan perundang-undangan) dan hal-hal yang bersifat khusus (premis minor atau peristiwanya).

Contoh: Barang siapa yang mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain dengan cara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian (premis mayor), Sudi mengambil televisi milik orang lain tanpa bilang-bilang (premis minor), sehingga mendapat kesimpulan sudi melakukan tindak pidana pencurian .



Interpretasi Historis adalah penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah, baik sejarah hukumnya, maupun sejarah terjadinya Undang-undang.

Contoh: untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam KUHPerdata diteliti sejarah lahirnya BW, Code Civil dari 1804 atau mundur lebih jauh sampai ke hukum Romawi, maka kita menafsirkannya dengan interpretasi menurut sejarah hukum. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita. Undang-undang kecelakaan hanya dapat dimengerti dengan adanya gambaran sejarah mengenai revolusi industry dan gerakan emansipasi buruh.

Interpretasi Gramatikal adalah menafsirkan kata-kata atau istilah-istilah dalam perundang-undangan sesuai kaedah bahasa (hukum tata bahasa) yang berlaku. Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum, karena merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat undang-undang dalam merumuskan pasalpasal dan penjelasannya
Contoh: kata “Menggelapakan” = menghilangkan dan kata “Meninggalkan” = Menelantarkan.

Interpretasi Sosiologis atau Theologis adalah hakim menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang sehingga tujuan lebih diperhatikan dari bunyi kata-katanya. Interpretasi teologis terjadi apabila makna Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Peraturan undang-undang disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Undang-undang yang sudah usang harus ditafsirkan dengan berbagai cara dalammemecahkan perkara yang terjadi sekarang.

Contoh : Orang yang melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat dapat di tafsirkan sebagai pelaku tindak pidana ekonomi (kejahatan untuk menghacurkan perekonomian masyarakat), meskipun tujuan orang itu melakukan penimbunan hanyalah untuk mencari laba yang sebesar besarnya bagi dirinya.

Interpretasi Sistematis adalah menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum. Hukum dilihat sebagai suatu kesatuan atau sebagai sistem peraturan. Artinya tidak satupun dari peraturan perundangan tersebut dapat ditafsirkan seakan-akan ia berdiri sendiri, tetapi harus selalu dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya. Menafsirkan peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan suatu negara.
.
Contoh : Arti kata dewasa di dalam KUHP tidak ada tetapi didalam KUHPerdata ada , jadi kita bisa menafsirkannya dengan KUHPerdata.

Interpretasi Komperatif adalah Metode penafsiran dengan jalan membandingkan antara berbagai sistem hukum. Interpretasi Komparatif digunakan untuk mencari kejelasan mengenai suatu ketentuan perundang-undangan dengan membandingkan undang-undang yang satu dengan yang lain dalam suatu sistem hukum atau hukum asing lainnya.

. Contoh: memperbandingkan sistem hukum Civil Law dengan Common Law.

Interpretasi Futuristik adalah metode penafsiran atas apa yang hendak dicapai (diantisipasi) oleh perumus peraturan perundang-undangan pada saat peraturan perundang-undangan dirumuskan. Dengan kata lain, metode ini sangat penting untuk memperoleh pemahaman yang baik dan benar mengenai "untuk melindungi siapa atau apa suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dirumuskan
.
Contoh: RUU perlindungan anak akan diberlakukan tahun 2014, tapi ada kasus tentang perlindungan anak, hakim boleh memakai RUU yang sudah jadi tapi belum diberlakukan.

Interpretasi Restriktif adalah untuk menjelaskan suatu ketentuan undangundang dimana ruang lingkup ketentuan itu dibatasi dengan berititik tolak pada artinya menurut bahasa. Dengan demikian Interpretasi restriktif adalah metode interpretasi yang bersifat membatasi.
.
Contoh: Kata “tetangga“ dibatasi sebagai orang yang memiliki itu rumah, dan anak kost tidak disebut tetangga karena anak kost hanya sebagai penyewa.

Interpretasi Ekstensif adalah Metode penafsiran yang membuat interpretasi melebihi batas batas hasil interpretasi gramatikal. Jadi interpretasi ekstensif figunakan untuk menjelaskan suatu ketentuan undang-undang dengan melampaui batas yang diberikan oleh interpretasi gramatikal.

Contoh: Perkataan “menjual” dalam pasal 1576 KUHPerdata oleh hakim ditafsirkan secara luas yaitu bukan hanya semata-mata hanya berarti jual beli, tetapi juga menyangkut peralihan hak
.

Metode Konstruksi hukum
Analogi Hukum adalah Menganalogikan / menyamakan prinsip suatu hukum yang tidak sama pada suatu hukum yang belum ada hukumnya.
Contoh :Pasal 1576 B.W yang mengatur jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa, sedangkan yang diatur hanya jual beli. Hal ini dianalogikan bahwa warisan / hibah itu sama dengan jual beli jadi tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Argumentum a contrario ( bertolak belakang )
Argumentum a contrario (bertolak belakang) adalah mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan diterapkannya secara berlawanan arti / tujuan pada suatu hukum yang belum ada peraturannya.
Contoh :seorang janda harus melewati masa iddah sebelum dapat menikah kembali. Hal ini bertolak belakang , bahwa duda tidak diberlakukan massa iddah untuk menikah kembali karena massa idah itu bertujuan untuk penyucian seorang wanita setelah perceraian .
Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan didalam ilmu hukum dalam bentuk kata, istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum. salah satu kata fiksi hukum adalah “semua orang itu tahu hukum“.

Contoh: anak yang berada didalam kandungan dianggap ada (hak-haknya atau ahli waris) ketika kepentingan sianak menghendaki (telah lahir), tetapi jika anak itu kemudia mati sewaktu didalam kandungan/saat melahirkan, maka anak itu dianggap tidak pernah ada.
Rechtvervinjning (Penyempitan Hukum) adalah mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan mempersempitkan keberlakuannya pada suatu pristiwa hukum yang belum ada pengaturannya.

Contoh : pasal 1365 B.W mengatur bahwa seorang wajib memberi ganti rugi kepada korban atas kesalahan pelaku namun bagaimana jika korbannya yang salah? misalnya korban lampu mobilnya ditabrak motor gara-gara korban merem mendadak, itu jelas kesalahan korban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar