Lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana dibagi berdasarkan waktu dan tempat, yang penjabarannya sebagai berikut :
Menurut waktu
Undang-undang hukum pidana menganut asas legalitas, yang dimana asas tersebut mengatakan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali sudah ada hukum yang mengaturnya.
Menurut tempat
Undang-undang hukum pidana menganut :
a) Asas nasional aktif
Asas ini menunjukan bahwa hukum pidana negara Indonesia berlaku mengikuti warga negaranya samapi ke luar Indonesia. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan bagi WNI yang berada di negara lain, apabila terdapat perjanjian ekstradisi, yang dimana negara Indonesia dapat menarik kembali warganya yang melakukan kejahatan di negara lain, dan tetap memberlakukan hukum pidana Indonesia. Pada dasarnya asas ini berlandaskan pada status kewarganegaraan nasional seseorang.
b) Asas nasional pasif
Hukum pidana diberlakukan berdasarkan pada kepentingan hukum nya. Hal ini untuk melindungi kepentingan suatu negara. Misalnya : bilamana seorang WNA menipu WNI, kemudian dia berkunjung ke Indonesia, dan jika WNA tersebut dituntut oleh WNI, maka hukum pidana asing yang berlaku bagi orang tersebut, dikarenakan hukum pidana Indonesia bersifat pelindungan.
c) Asas universalitas
Menurut asas ini, hukum pidana oleh suatu negara dapat diberlakukan kepada seorang warga negara yang berasal dari negara lain, jika orang tersebut melakukan kejahatan yang dianggap dilarang di negaranya.
d) Asas teritorialitas dan exteritorialitas
Asas teritorialitas menyangkut wilayah atau batas teritori suatu wilayah sebagai tempat berlakunya hukum pidana. Sedangkan asas exteritorialitas, menyangkut batasan wilayah yang berisikan identitas bangsa, contohnya : seorang WNA yang melakukan tindak pidana di atas kapal yang berbendera Indonesia baik itu berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia, tetap diberlakukan hukum pidana Indonesia bagi WNA tersebut.
PENGERTIAN ASAS
1. Asas Legalitas berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali , artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini tampak dari bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2. Asas Teritorialitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. Akan tetapi, KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kekebalan diplomatik berdasarkan asas eksteritorialitas.
3. Asas Nasional Aktif, adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan asas personalitet.
4. Asas Nasional Pasif, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi, yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu Negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan.
5. Asas Universalitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi, yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh: pembajakan kapal di lautan bebas atau pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar