WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Minggu, 13 Oktober 2013

PENGADAAN TANAH DAN RUMAH SUSUN

Pengadaan tanah
Menelisik lebih jauh mengenai dasar hukum pengadaan tanah di Indonesia. Berdasarkan pasal 18 UUPA dinyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”. Ini menjadi dasar hukum dapat dicabutnya hak seseorang atas tanah namun tetap dengan prosedur dan syarat tertentu. Kemudian selain aturan tersebut juga ada aturan mengenai pencabutan hak seseorang atas tanah yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun !961 yang mana sebelumnya diatur dalam pasal 27 UUDS 1950 dan pasal 26 konstitusi RIS 1949.

Dalam Undang-undang Nomor 20. Tahun 1961 menyatakan bahwa “pencabutan hak milik (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan Undang-undang”.Ini dapat mengindikasikan bahwa jika hak seseorang atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dan kerugiannya berdasarkan pada Undang-Undang. Sehingga ini bisa saja memunculkan ketidak adilan terhadap ganti rugi yang diberikan karena berdasar pada Undang Undang tidak pada kesepakatan bersama antara pemilik hak atas tanah dan pemerintah itu sendiri.

Kemudian lanjut kepada Keppres No 55/1993 mengenai pengadaan tanah, dalam Keppres ini muncul juga permasalahan mengenai ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah. Yang mana ganti rugi terkadang tidak sesuai dengan pengharapan maupun kemampuan eks pemilik hak atas tanah dapat membeli tanah yang sama seperti yang dimiliki sebelumnya. Inilah yang biasanya menimbulkan persilisihan antara pihak pemilik hak atas tanah dan pemerintah dalam pengadaan tanah. Pihak pemilik tanah masih merasa belum puas atas ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah sehingga mengharapkan yang lebih. Hal ini dapat pula berdampak pada kepentingan umum dalam pembangunan menjadi terhambat.

Dalam menangani permasalahan tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pebangunan untuk kepentingan umum  dan mengganti Keppres No. 55/1993. Yang mana atur ini mengedepankan pengadaan tanah yang cepat dan tranparan serta menghormati hak hak yang sah atas tanah. Namun aturan ini di tentang oleh masyarakat karena dianggap sangat repressif, Kapitalis, dan bertentangan dengan HAM bagi pemilik tanah itu sendiri. Hal ini dimungkinkan karena dalam pengaplikasiannya dalam masyarakat yang mengedepankan pengadaan tanah yang cepat sehingga melanggar HAM bagi pemilik hak atas tanah tersebut. Oleh pemerintah kemudian aturan ini diubah menjadi peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.

Dengan adanya Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 ini, dalam ganti rugi terhadap pemilik hak atas tanah dilakukan dengan musyawarah atau kesepakatan antara pihak pihak yang bersangkutan. Sehingga ada kesesuaian terhadap keinginan pemilik hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan mengedepankan penghormatan terhadap hak atas tanah. hal ini kontras atau berbeda dengan cara ganti rugi dalam aturan sebelumnya  yang tidak dilakukan dengan musyawarah.


-       RUMAH SUSUN
Dalam pengertiannya Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama, benda berrsama dan tanah bersama. Bahwa dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 1985 pada pasal 2 dinyatakan bahwa Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat maka dilaksanakan pembangunan rumah susun sebagai langkah pengefektifan terhadap lahan pembangunan khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sangat membutuhkannya. Dalam pasal 5 UURS dijelaskan bahwa rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Agar hal tersebut berjalan efektif dan lancar maka perlu adanya sistem teknis dan administrasi yang baik, hal ini diatur dalam PP Nomor 4 tahun 1988. Dalam pembangunannya sendiri berdasarkan pasal 7 UURS bahwa Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar