Kedaulatan
rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan
kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa
tunggal atau yang berkuasa. Dalam kedaulatan rakyat, Negara diciptakan karena
suatu perjanjian kemasyarakatan antara rakyat. Tujuannya adalah melindungi hak
milik, hidup, dan kebebasan, baik terhadap bahaya-bahaya dari dalam maupun
bahaya-bahaya dari luar.
Dalam rangka
negara memberikan jaminan kepada rakyatnya, maka rakyat memberikan kekuasaannya
kepada Negara. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka orang yang memegang
kekuasaan Negara tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan, apalagi hal
tersebut merugikan sebagian besar rakyat dalam negara tersebut. Di Indonesia
dalam realitas yang ada, trias politica dan
checks and balance system belum
mencerminkan kedaulatan rakyat. Hak-hak yang harus dimiliki, sampai saat ini
belum dirasakan oleh masyarakat. Salah satu contoh adalah belum adanya
kesejahteraan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana korupsi. Untuk
mengembalikan dan mewujudkan kedaulatan rakyat dengan adanya pemerintahan yang
bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka semua pihak sangat dibutuhkan
peranannya, baik dari pihak birokrasi maupun masyarakat itu sendiri.
Tujuan penulisan
ini adalah Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kekinian dan solus
yang pernah diterapkan dan untuk mengetahui solusi yang baik dalam memberantas
tindak pidana korupsi di Indonesia. Manfaat dari penulisan ini adalah untuk
memberikan masukan/
sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terlibat di dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi dan memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi ilmu
hukum terkhusus dalam bidang hukum, terkait upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penulisan ini menunjukkan, metode untuk
memberantas korupsi diperlukan langkah-langkah strategis, itulah yang menurut penulis
dengan ide MONAS ANAS, yang mana gagasan ini berupa, moratorium pejabat terduga
kasus korupsi, peningkatan Nasionalisme, Alokasi dana yang transparan, dan
adanya Auxiliary state Organ sebagai
lembaga yang menjalankan prinsip checks
and balances system secara vertikal.