Hak konstitusional (constitutional right)
menurut Prof. JImly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh
UUD 1945 . Setelah amandemen UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara
Indonesia maka prinsip-pinsip HAM telah tercantum dalam konsitusi Indonesia
sebagai ciri khas prinsip konstitusi modern. Oleh karena itu prinsip-prinsip
HAM yang tercantum dalam UUD 1945 adalah merupakan Hak konstitusional Warga
Negara Indonesia.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia
itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J,
pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang
hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum
UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum. Secara keseluruhan
dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang
telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal
dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi
manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

Ø
Hak
untuk hidup.
Ø
Hak
untuk tidak disiksa.
Ø
Hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø
Hak
beragama.
Ø
Hak
untuk tidak diperbudak.
Ø
Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
Ø
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.