WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Selasa, 26 November 2013

HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

        Hak konstitusional (constitutional right) menurut Prof. JImly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945 . Setelah amandemen UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia maka prinsip-pinsip HAM telah tercantum dalam konsitusi Indonesia sebagai ciri khas prinsip konstitusi modern. Oleh karena itu prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam UUD 1945 adalah merupakan Hak konstitusional Warga Negara Indonesia.
Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
`           Hak Asasi Manusia atau HAM di atur dalam pasal 28 a – pasal 28 j UUD NRI 1945. Dalam pasal 28 A yang berbunyi :’ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hal ini berarti warga negara indonesia mempunyai hak konstitusional berupa hak untuk hidup. Hak hidup adalah salah satu hak yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun (derogable right). Dalam hak hidup ini tercakup hak-hak lain sebagai konsep independensi manusia untuk hidup. Hak untuk berpendapat, hak untuk berkeluarga, hak untuk berketurunan, hak memeluk agama, hak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi, serta hak untuk hidup sejahtera. Beberapa hak tersebut menjadi unsur-unsur yang mendukung terwujudnya “hak hidup”. keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan. Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
Ø  Hak untuk hidup.
Ø  Hak untuk tidak disiksa.
Ø  Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø  Hak beragama.
Ø  Hak untuk tidak diperbudak.
Ø  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
Ø  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.