WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Minggu, 23 Maret 2014

Metode Penemuan Hukum

Interpretasi hukum dan Konstruksi Hukum
Interpretasi Hukum
Interpretasi Hukum adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Sebaliknya dapat juga terjadi hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturannya yang khusus. Di sini hakim menghadapi kekosongan atau ketidaklengkapan undang-undang yang harus diisi atau dilengkapi, sebab hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili  perkara dengan dalih tidak ada hukumnya atau tidak lengkap hukumnya. Dalam hal ini apa yang harus dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukumnya. Untuk mengisi kekosongan itu digunakan metode berpikir analogi, metode penyempitan hukum dan metode a contartio.


Metode Interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu. Penafsiran tidak hanya dilakukan oleh hakim, tetapi juga oleh peneliti hukum dan mereka yang berhubungan dengan kasus (konflik) dan peraturan-peraturan hukum. Menafsirkan undang-undang adalah kewajiban hukum dari hakim. Tugas penting dari hakim ialah menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal nyata di masyarakat. Dengan kata lain apabila undang-undangnya tidak jelas, hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Sekalipun penafsiran merupakan kewajiban hukum dari hakim, ada beberapa pembatasan mengenai kemerdekaan hakim untuk menafsirkan undangundang  itu. Hakim seyogyanya harus tunduk pada kehendak pembuat undangundang. Dalam hal kehendak itu tidak dapat dibaca begitu saja dari kata-kata peraturan perundang-undangan, hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang atau dalam arti kata-kata seperti itu yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari. Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, karena ia tidak boleh menafsirkan tafsiran yang tidak sesuai dengan kehendak itu. Jadi kehendak pembuat undang-undang adalah batasan bagi hakim dalam menafsirakn suatu undang-undang. Hakim tidak boleh menafsirkan kaedah yang mengikat, kecuali hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang saja yang menjadi tafsiran yang tepat.

Metode Subsumptif adalah Metode yang digunakan adalah penerapan silogisme. Silogisme adalah bentuk berfikir logis dengan mengambil kesimpulan dari hal-hal yang besifat umum (premis mayor atau peraturan perundang-undangan) dan hal-hal yang bersifat khusus (premis minor atau peristiwanya).

Contoh: Barang siapa yang mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain dengan cara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian (premis mayor), Sudi mengambil televisi milik orang lain tanpa bilang-bilang (premis minor), sehingga mendapat kesimpulan sudi melakukan tindak pidana pencurian .