WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Selasa, 04 Juni 2013

Human Trafficking



       Human trafficking atau perdagangan orang dalam sejarah indonesia pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Pada masa kerajaan perdagangan orang yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan yang feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang mulia dan agung.
       Perdagangan orang yang mayoritas adalah perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern. Ini merupakan dampak krisis dimensional yang di alami Indonesia. Pada saat sekarang ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius dan bahkan telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Dari waktu ke waktu praktik perdagangan orang semakin menunjukan kualitas dan kuantitasnya. Setiap tahun diperkirakan 2 (dua) juta orang dipedagangkan dan sebagian besarnya adalah perempuan dan anak.
       Di sisi lain, hal ini terjadi karena kemiskinan struktural seperti tidak mampunyai keluarga untuk mengikuti kenaikan harga bahan pokok memaksa mereka mengirim anggota keluarganya untuk bekerja. Mekanisme yang belum efektif untuk melindungi perempuan dan anak yang dieksploitasi tersebut memungkinkan adanya perdagangan orang. Bentuk bentuk eksploitasi itu sendiri diantara dengan memperlakukan korban untuk bekerja yang mengarah pada praktik praktikeksploitasi seksual, perbudakan, perbuatan transplantasi organ tubuh untuk tujuan komersil sampai penjualan bayi.
       Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembag menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi perdagangan orang atau human trafficking ini.