WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Selasa, 18 September 2012

7 Hal pintar yang dilakukan orang sukses tanpa kuliah


7 Hal pintar yang dilakukan orang sukses tanpa kuliahIni sebuah ironi yang sulit dipecahkan. Di satu sisi, bangku kuliah menawarkan ilmu dan pengalaman belajar bagi setiap mahasiswanya. Di sisi lain, sebagian orang berpikir bahwa kuliah hanya bersifat teoritis, bukan praktis. Ironisnya, sebagian orang berhasil mencapai kesuksesan tanpa harus menimba ilmu sebagai mahasiswa. Sebaliknya, banyak lulusan perguruan tinggi yang masih menganggur dan jobless.

Berikut adalah tujuh hal pintar yang dilakukan orang sukses tanpa kuliah, seperti dilansir Forbes.

1. Anda dapat belajar sesuatu yang bermanfaat dari siapa pun

Titel tinggi belum tentu menjanjikan kepintaran lebih. Banyak orang di luar sana yang memiliki pengetahuan lebih luas dibanding lulusan kuliah sekali pun. Anda bisa mempelajari banyak hal dari orang lain.

2. Tidak peduli seberapa baik ide Anda

Orang yang tak kuliah sering berpikir di luar kotak dan tidak mengikuti aturan. Beda dengan lulusan perguruan tinggi, sebagian besar dari mereka diajarkan untuk mengikuti aturan.

3. Tidak suka diintimidasi

Mereka merasa bebas dan tidak suka diintimidasi oleh orang lain. Bullying hanya akan meruntuhkan ide kreatif seseorang.

4. Belajar itu baik, melakukan itu lebih baik.

Belajar teori itu baik, namun ada yang lebih penting, yakni praktek. Bahkan, seseorang yang tak pernah masuk kuliah bisa melakukan sesuatu yang lebih baik dari lulusan perguruan tinggi. Kenapa? Mereka belajar dari melakukan dan mencoba secara terus-menerus. Mereka sudah merasakan jatuh dan belajar untuk bangkit.

5. Balas budi

Keberhasilan seseorang tergantung pada bantuan orang lain. Hubungan timbal balik antar manusia memberikan kesempatan seseorang untuk berkembang. Meski terdengar sepele, membalas budi bukan hal yang mudah untuk dilakukan.

6. Bersikap baik tanpa pandang bulu

Bersikap baik pada semua orang, tanpa pandang bulu. Keengganan untuk bersikap ramah pada orang lain, membuat seseorang sulit sukses. Percayalah, kebaikan apa pun yang Anda lakukan untuk orang lain akan berbuah manis di kemudian hari.

7. Uang memang penting, tetapi pengalaman lebih berharga

Semua orang membutuhkan uang. Namun, ada yang lebih berharga dari sekadar uang, yakni pengalaman. Ketika Anda berinvestasi pada pengalaman, Anda akan mendapatkan pembelajaran baru, cara berpikir baru, dan masih banyak lagi.

Ada banyak hal penting yang bisa kita pelajari di luar sana. Tidak terbatas, kawan! Belajar memang baik, tetapi melakukan lebih penting.. seperti dikatakan oleh bapak Mario Teguh bahwa kita hidup tidak di alam mimpi, bukan di alam keluhan tetapi di Alam Tindakan.




Reporter: Destriyana

Jumat, 07 September 2012

10 CEO tanpa ijazah sarjana

Menurut Ari Ginandjar dari berdasarkan riset sebuah lembaga bernama Emotional Quotion Inventory (EQI) membuktikan bahwa IQ hanya membawa keberhasilan 6 % saja, dan maksimal cuma 20%. Sisanya, jelas EQ.
Tulisan ini bukan membahas soal IQ dan EQ, jadi, langsung saja berikut 10 orang yang sukses di muka bumi dan tanpa gelar sarjana. Tulisan ini saya kutip dari Detik Finance.
1.     Bill Gates
Bill Gates merupakan salah satu pendiri Microsoft, Ia terdaftar sebagai mahasiswa di Harvard pada tahun 1973. Pada tahun pertamanya di Harvard, Ia belajar tentang bahasa pemrograman dan menciptakan BASIC.
Kemudian Gates memutuskan keluar dari Harvard untuk fokus mendirikan dan mengembangkan perusahaan bernama Microsoft bersama teman masa kecilnya, Paul Allen hingga perusahaannya memiliki aset US$ 226,2 miliar.
Aktivitas Gates tidak berhenti di Microsoft saja, kemudian Ia mendirikan Corbis yaitu salah satu suberdaya informasi visual terbesar di dunia. Selain itu, Ia juga memperoleh gaji dari posisi direktur di Berkshire Hathaway, yaitu sebuah perusahaan investasi yang masuk ke berbagai lini bisnis.
Saat ini Gates duduk sebagai komisaris Microsoft dan sebagai dewan pembina yang terhadap project yang dikembangkan Microsoft.

2.     Steve Jobs

Sebagai anak muda yang tak lulus kuliah, Steve Jobs telah menunjukkan minatnya terhadap komputer sejak kecil. Ketika usia 12 tahun, Jobs yang merupakan mantan CEO Apple ini menelpon salah satu pendiri Hewlett Packard, Bill Hewlett setelah berhasil menemukan nomernya pada sebuah buku telpon. Ketika Hewlett menjawab, Jobs mengatakan, ” Hallo nama saya Steve Jobs, Saya berusia 12 tahun dan saya pejalar pada sekolah menegah pertama. Saya ingin membuat penghitung frekuensi. Saya berharap anda memiliki peralatan yang saya butuhkan?”
Hewlett kemudian memberikan Jobs peralatan yang diperlukan dan mengangkat Jobs untuk bekerja pada masa liburan di perusahaanya. Pada waktu bekerja paruh waktu tersebut, Jobs memiliki sahabat bernama Stephen Wozniak, yang baru saja keluar dari Universitas California di Barkley.
Kemudian Jobs masuk di Reed College setelah lulus SMA, namun beberapa waktu kemudian Ia memutuskan untuk keluar. Suatu ketika ia kembali berhubungan dengan Wozniak dan Wozniak memutuskan keluar dari pekerjaannya untuk memulai memproduksi komputer di garasi rumah Jobs.
Ada 3 versi yang mengatakan Jobs bersama rekannya memberi nama Apple. Cerita yang paling santer terdengar ketika Jobs menghabiskan masa liburannya di kebun apel dan ia menyukai buah tersebut. Gigitan pada sisi lambang Apple berarti Apple menjadi pemain dalam dunia komputer “byte.”
Pada buku biografinya, Jobs mengatakan kekayaannya pada saat usia 23 tahun lebih dari US$ 1 juta, lalu pada usia 24 tahun mencapai US$ 10 juta, dan usia 25 tahun mencapai US$ 100 juta. Apple merupakan perusahaan yang didirikan dari sebuah garasi rumah kemudian berubah menjadi perusahaan beraset US$ 362,4 miliar dan beroperasi di seluruh dunia, semua ini berkat dua anak muda yang keluar dari perguruan tinggi.

3.     Mark Zuckerberg
Meskipun Facebook didirikan bukan untuk tujuan bisnis, namun kita tidak bisa mengesampingkan orang sukses ini masuk ke dalam daftar CEO tak lulus bangku kuliah. Mark Zuckerberg, pendiri dan CEO Facebook telah memiliki minat yang tinggi terhadap bidang komputer sejak masih muda. Waktu anak-anak, ia mampu menciptakan peralatan komunikasi dan games dari kamar tidurnya. Saat duduk di SMA, Ia mampu menciptakan program MP3 yang kemudian membuat ia memperoleh tawaran bekerja dari AOL dan Microsoft namun ia tolak.
Setelah diterima di Universitas Harvard, kemudian disana Zuckerberg berhasil membuat program bernama Facemash yaitu program yang bisa menampilkan gambar mahasiswa dan boleh mengijinkan rekannya untuk memilih foto teman-teman mereka yang paling atraktif.
Kemudian, bakat yang dimiliki Zuckerberg menyebar ke mana-mana dan rekannya di Harvard yaitu Cameron dan Tyler Winklevoss mengajak Zuckerberg untuk bekerja dan membuat sebuah situs jejaring sosial yang diberi nama Harvard Connection. Namun Zuckerberg memutuskan untuk keluar dan kemudian memulai mendirikan situs jejaring sosial lainnya yang bernama TheFacebook.com
Zuckerberg berhenti berkuliah di Harvard dan fokus mengembangkan Facebook hingga perusahaanya bernilai US$ 100 miliar.

Kamis, 06 September 2012

Hukum Internasional

PRINSIP-PRINSIP POKOK HUKUM INTERNASIONAL

     Untuk memahami atau mengerti dengan sebaik-baiknya prinsip-prinsip pokok Hukum Internasional, maka pertama-tama harus diketahui apa yang menjadi definisi atau batasan dari Hukum Internasional itu sendiri. Definisi atau batasannya bukan sesuatu yang bersifat statis, melainkan bersifat dinamis sebab batasan atau pengertiannya senantiasa harus disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat internasional tempat di mana hukum internasional itu tumbuh, berkembang dan berlaku. J.G. Starke dalam bukunya Stark”s International Law mengemukakan definisi Hukum Internasional (International Law) sebagai berikut : Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain, dan yang juga mencakup : a) peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi internasional dengan negara serta hubungan antara organisasi internasional dengan individu ; b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non state entities) sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara itu bersangkut paut dengan persoalam masyarakat internasional. Definisi ini melampaui definisi tradisional tentang hukum internasional sebagai sebuah system yang semata-mata terdiri dari aturan-aturan yang mengatur hubungan antarnegara semata-mata. Batasan yang bersifat tradisional seperti itu yang hanya dibatasi pada tingkah laku negara-negara dalam hubungannya satu sama lain dapat ditemukan dalam kebanyakan karya tulisan hukum internasional lama yang digunakan sebagai standar, tetapi dilihat dari segi perkembangan hukum internasional selama lima puluh tahun terakhir, definisi tradisional tersebut tidak memberikan gambaran komprehensif mengenai semua aturan yang kini diakui menjadi bagian dari hukum internasional itu sendiri. Perkembangan Hukum Internasional yang terjadi selama beberapa dasawarsa terutama menyangkut : a) pembentukan sejumlah besar lembaga-lembaga atau organisasi internasional yang bersifat permanent seperti misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) yang dianggap memiliki international legal personality dan dianggap dapat mengadakan hubungan satu sama lain maupun mengadakan hubungan dengan negara; b) adanya gerakan yang disponsori atau diprakarsai oleh PBB dan Dewan Eropa (Council of Europe) guna melindungi hak-hak azasi manusia serta kebebasan fundamental dari individu, terbentuknya aturan-aturan atau kaidah-kaidah guna menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan internasional seperti genosida (genocide) atau kejahatan pemusnahan ras (lihat Genocide Convention 1948 yang berlaku pada tahun 1951) serta dibebankannya kewajiban pada individu berdasarkan keputusan dari Tribunal Militer Internasional di Nuremberg atau disebut pula Peradilan Nuremberg tahun 1946 yang menetapkan kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) serta konspirasi untuk melakukan kejahatan-kejahatan seperti itu sebagai kejahatan internasional ; c) Pembentukan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court atau disingkat ICC) yang bekedudukan di Den Haag berdasarkan Statuta Roma yang ditandatangani pada tahun 1993 dan kemudian telah berlaku sejak tahun 2002. Berdasarkan Statuta Roma, siapapun yang terlibat dalam kejahatan terhadap perdamaian dunia, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida ataupun berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya seperti kejahatan terorisme dapat diajukan ke depan ICC tanpa melihat apakan mereka adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, pejabat tinggi negara ataupun pejabat militer, tetapi harus diingat bahwa yurisdiksi ICC ini baru bisa diakses setelah semua upaya hukum setempat tidak berhasil dalam mewujudkan keadilan terhadap keluarga korban. d) Terbentuknya mahkamah kriminal internasional yang bersifat adhoc, seperti misalnya apa yang dinamakan The InternationalCriminal Tribunal for the Former Yugoslav (ICTY) dan The International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang bertujuan untuk mengadili individu-individu yang terlibat dalam berbagai kejahatan kemanusiaan tanpa menghiraukan apakah mereka kepala negara, kepala pemerintahan, pejabat tinggi negara atau pemerintahan baik dari kalangan sipil maupun militer. Namun pembentukannya tidak didasarkan pada Statuta Roma. melainkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tahun 1993 dan 1994. e) Pembentukan Uni Eropa (European Union) berdasarkan perjanjian internasional yang disebut Perjanjian Mastricht pada tahun 1990 an yang merupakan kesepakatan dari sebagian besar dari negara-negara di Benua Eropa untuk membentuk dan menerapkan Sistem Pasar Tunggal dan menggunakan Mata Uang Euro sebagai Mata Uang Tunggal; e) Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara yang terbentuk melalui Deklarasi ASEAN tahun 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dan bukan dalam bidang politik dan militer, yang dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga selain jumlah anggotanya telah bertambah dari 5 menjadi 10, juga negara-negara anggotanya dewasa ini telah berhasil dalam menyusun dan merumuskan apa yang disebut Piagam ASEAN. Piagam ini akan terdiri dari Pembukaan dan 12 pasal. Pasal 1 mengatur tentang Tujuan dan Prinsip-prinsip dari Organisasi ASEAN. Pasal 2 mengenai Status Hukum (LegalPersonality) dari Organisasi ASEAN. Pasal 3 mengenai Keanggotaan ( Membership). Pasal 4 mengenai Organ-Organ (Organs). Pasal 5 mengenai berbagai kekebalan dan hak-hak istimewa yang melekat pada Organisasi ASEAN (Immunities and Privileges). Pasal 6 mengenai Pengambilan Keputusan (Decision Making) oleh Organisasi ini. Pasal 7 mengenai Penyelesaian Sengketa (Dispute Settelement). Pasal 8 mengenai Anggaran dan Keuangan (Budget and Finance). Pasal 9 mengenai Administrasi dan Prosedur (Administration and Procedure). Pasal 10 mengenai Identitas dan Simbol (Identity and Symbol). Pasal 11 mengenai Hubungan Eksternal (External Relations). Pasal 12 mengenai Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup (General and Final Provisions). ASEAN mempunyai tekad kuat untuk memiliki sebuah landasan hukum yang kuat bagi organisasi 10 negara di wilayah Asia Tenggara. Betapapun alotnya pembahasan piagam tersebut, para Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sudah menetapkan Piagam ASEAN itu sudah harus ditandatangani pada KTT ASEAN tahun 2007 di Singapura atau pada akhir tahun 2007 ini. 

Hukum Agraria


PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
  • Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  • Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
  • Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
  • Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
  • Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  • Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  • Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
  • Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.