WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Senin, 27 Februari 2012

Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Pidana


Lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana dibagi berdasarkan waktu dan tempat, yang penjabarannya sebagai berikut :

Menurut waktu
 
Undang-undang hukum pidana menganut asas legalitas, yang dimana asas tersebut mengatakan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali sudah ada hukum yang mengaturnya.

 Menurut tempat

Undang-undang hukum pidana menganut :

a)    Asas nasional aktif

Asas ini menunjukan bahwa hukum pidana negara Indonesia berlaku mengikuti warga negaranya samapi ke luar Indonesia. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan bagi WNI yang berada di negara lain, apabila terdapat perjanjian ekstradisi, yang dimana negara Indonesia dapat menarik kembali warganya yang melakukan kejahatan di negara lain, dan tetap memberlakukan hukum pidana Indonesia. Pada dasarnya asas ini berlandaskan pada status kewarganegaraan nasional seseorang.

b)    Asas nasional pasif

Hukum pidana diberlakukan berdasarkan pada kepentingan hukum nya. Hal ini untuk melindungi kepentingan suatu negara. Misalnya : bilamana seorang WNA menipu WNI, kemudian dia berkunjung ke Indonesia, dan jika WNA tersebut dituntut oleh WNI, maka hukum pidana asing yang berlaku bagi orang tersebut, dikarenakan hukum pidana Indonesia bersifat pelindungan.

c)    Asas universalitas

Menurut asas ini, hukum pidana oleh suatu negara dapat diberlakukan kepada seorang warga negara yang berasal dari negara lain, jika orang tersebut melakukan kejahatan yang dianggap dilarang di negaranya.

d)    Asas teritorialitas dan exteritorialitas

Asas teritorialitas menyangkut wilayah atau batas teritori suatu wilayah sebagai tempat berlakunya hukum pidana. Sedangkan asas exteritorialitas, menyangkut batasan wilayah yang berisikan identitas bangsa, contohnya : seorang WNA yang melakukan tindak pidana di atas kapal yang berbendera Indonesia baik itu berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia, tetap diberlakukan hukum pidana Indonesia bagi WNA tersebut.

Kamis, 23 Februari 2012

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)