WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Kamis, 04 April 2013

My Idea

Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Dalam kedaulatan rakyat, Negara diciptakan karena suatu perjanjian kemasyarakatan antara rakyat. Tujuannya adalah melindungi hak milik, hidup, dan kebebasan, baik terhadap bahaya-bahaya dari dalam maupun bahaya-bahaya dari luar.
Dalam rangka negara memberikan jaminan kepada rakyatnya, maka rakyat memberikan kekuasaannya kepada Negara. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, maka orang yang memegang kekuasaan Negara tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan, apalagi hal tersebut merugikan sebagian besar rakyat dalam negara tersebut. Di Indonesia dalam realitas yang ada, trias politica dan checks and balance system belum mencerminkan kedaulatan rakyat. Hak-hak yang harus dimiliki, sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat. Salah satu contoh adalah belum adanya kesejahteraan yang disebabkan oleh adanya tindak pidana korupsi. Untuk mengembalikan dan mewujudkan kedaulatan rakyat dengan adanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka semua pihak sangat dibutuhkan peranannya, baik dari pihak birokrasi maupun masyarakat itu sendiri.
Tujuan penulisan ini adalah Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kekinian dan solus yang pernah diterapkan dan untuk mengetahui solusi yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Manfaat dari penulisan ini adalah untuk memberikan masukan/  sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terlibat di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum terkhusus dalam bidang hukum, terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil penulisan ini menunjukkan, metode untuk memberantas korupsi diperlukan langkah-langkah strategis, itulah yang menurut penulis dengan ide MONAS ANAS, yang mana gagasan ini berupa, moratorium pejabat terduga kasus korupsi, peningkatan Nasionalisme, Alokasi dana yang transparan, dan adanya Auxiliary state Organ sebagai lembaga yang menjalankan prinsip checks and balances system secara vertikal.