WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Rabu, 01 April 2020

Bebas Visa Kunjungan


Dalam kesempatan ini akan membahas mengenai bebas visa kunjungan bagi Warga Negara Asing yang akan berkunjung Ke Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 48 disebutkan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang akan kita bahas kali ini adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan kepada WNA yang masuk ke Indonesia dengan memakai fasilitas bebas visa kunjungan.

Dasar hukum pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, dalam peraturan tersebut diberikan BVK kepada 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu. Berikut adalah daftar tersebut :



Albania
Algeria
Andorra
Angola
Antigua & Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahamas
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belorussia
Belgium
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia & Herzegovina
Botswana
Brazil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Cambodia
Canada
Chad
Chile
China
Cote d'Ivoire
Comoro
Capo Verde
Costa Rica
Croatia
Cuba
Cyprus
Czech
Denmark
Dominica (commonwealth)
Dominican Republic
Egypt
Ecuador
El Salvador
Estonia
France
Fiji
Philippines
Finland
Gabon
Gambia
Germany
Georgia
Ghana
Grenada
Greece
Guatemala
Guyana
Haiti
Honduras
Hungary
Hong Kong (SAR)
India
Ireland
Island
Italia
Jamaica
Japan
Jordan
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Korea Selatan
Kuwait
Kyrgyzstan
Laos
Latvia
Lebanon
Lesotho
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Macao (SAR)
Madagascar
Macedonia
Mildew
Malawi
Malaysia
Mali
Malta
Marocco
Marshall Islands
Mauritania
Mauritius
Mexico
Moldova
Monaco
Mongolia
Mozambique
Myanmar
Namibia
Nauru
Netherlands
New Zealand
Nepal
Nicaragua
Norway
Oman
Palau
Palestine
Panama
Papua New Guinea
Paraguay
Peru
Poland
Portugal
Puerto Rico
Qatar
Romania
Russia
Rwanda
Saint Kitts & Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent & Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome & Principe
Saudi Arabia
Senegal
Serbia
Seychelles
Singapore
Slovakia
Slovenia
Solomon Islands
Spain
Sri Lanka
South Africa
Suriname
Swaziland
Sweden
Swiss
Taiwan
Tajikistan
Tanzania
Thailand
Timor Leste
Togo
Tonga
Trinidad & Tobago
Tunisia
Turkey
Turkmenistan
Tuvalu
Uganda
Ukraine
United Arab Emirates
United Kingdom (UK)
United States of America
Uruguay
Uzbekistan
Vanuatu
Vatican
Venezuela
Vietnam
Zambia
Zimbabwe    


Aturannya dapat anda download disini Perpres 21 tahun 2016 tentang BVK Pemberian Bebas Visa Kunjungan ini diberikan dengan memperhatikan asas manfaat dan asas timbal balik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 UU Keimigrasian. 

Selain itu, bagi pemegang Paspor indonesia juga mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan dibeberapa negara didunia, diantaranya adalah sebagai berikut :

Asia.
1. Brunei
2. Kamboja
3. Hongkong (Negara Administratif khusus China)
4. Makau (Negara Administratif khusus China)
5. Laos
6. Malaysia
7. Myanmar
8. Filipina
9. Singapura
10. Thailand
11. Vietnam
12. Uzbekistan

Eropa
1. Belarusia
2. Serbia

Afrika
1. Gambia
2. Mali
3. Maroko
4. Namibia
5. Rwanda

Amerika
1. Bermuda
2. Brasil
3. Chile
4. Kolombia
5. Ekuador
6. Guyana
7. Peru

Timur Tengah
1. Qatar

Oseania
1. Kepulauan cook
2. Fiji
3. Micronesia
4. Niue

Karibia
1. Dominica
2. Haiti
3. St. Vincent and the Grenadines

VISA ON ARIIVAL (VOA) adalah visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan artinya bahwa anda bisa mendapatkan visa pada saat anda berada di negara tersebut, anda tidak perlu mengurus visa lagi di perwakilan negara yang ada Indonesia, berikut adalah daftar negaranya :

1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bolivia
4. Gabon
5. Guinea-Bissau
6. Iran
7. Jordan
8. Kenya
9. Kepulauan Comores
10. Kepulauan Marshall
11. Kepulauan Palau
12. Kepulauan Tanjung Verde
13. Kyrgyzstan
14. Madagaskar
15. Malawi
16. Maldives/Maladewa
17. Mauritania
18. Mauritius
19. Mozambik
20. Nepal
21. Nikaragua
22. Papua Nugini
23. Samoa
24. Seychelles
25. Sierra Leone
26. Somalia
27. Suriname
28. Tajikistan
29. Tanzania
30. Timor-Leste
31. Togo
32. Tuvalu
33. Uganda
34. Zimbabwe

eTA (electronic travel authorization):
1. Pakistan
2. Sri Lanka


Masing-masing Negara memiliki jumlah jangka waktu bebas visa yang berbeda-beda.


Selasa, 31 Maret 2020

Keimigrasian Indonesia

Dasar Hukum Keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), sebagaiamana yang dijelaskan dalam UU tersebut bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Ada tiga unsur penting dalam pengertian imigrasi tersebut yakni unsur Lalu Lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, unsur Pengawasan dan unsur Menjaga kedaulatan negara.

Turunan peraturan dari UU Keimigrasian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi berada dalam lingkup Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:

1. Direktorat Jenderal Imigrasi.
2, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Direktur Kerjasama Keimigrasian
4. Direktur Intelijen Keimigrasian
5. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian
6. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
7. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
8. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian https://www.imigrasi.go.id/

Keimigrasian memiliki 4 fungsi utama yakni :
1. Pelayanan Keimigrasian
2. Penegakan Hukum
3. Keamanan Negara
4. Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat (Pasal 1 ayat 3 UU Keimigrasian)

Pelaksanaan fungsi tersebut dilaksanakan di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian, masyarakat di berikan pelayan terkait dengan pemberian paspor bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan Izin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing). Izin tinggal bagi WNA terdiri atas :
a. Izin Tinggal Kunjungan 
b. Izin Tinggal Terbatas
c. Izin Tinggal Tetap 
d. Izin Tinggal Diplomatik
e. Izin Tinggal Dinas

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) terdiri atas: 
a. Paspor; dan 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Paspor terdiri atas: 
a. Paspor diplomatik; 
b. Paspor dinas; dan 
c. Paspor biasa. 

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: 
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;

Penjelasan terkait pembahasan diatas akan dijelaskan berikutnya di masing-masing pembahasan terpisah, pada intinya Keimigrasian merupakan Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu negara yang beribawa, merupakan garda terdepan masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia.






Sabtu, 28 Maret 2020

My Perspective about The Platform movie

*Spoiler alert* filmnya sadis

Film ini (Film Spanyol) di awali dengan adegan pertemuan tokoh utama yang bernama Goreng dan tokoh Trimagasi,. Goreng terbangun dalam sebuah penjara vertikal yang ditandai dengan angka disetiap tingkatannya, masing-masing sel diisi oleh 2 orang, ditengah sel penjara terdapat lubang besar tempat makanan turun dari level 1 hingga level paling bawah. Makanan yang turun adalah makanan sisa dari level diatasnya hingga pada akhirnya tidak ada makanan tersisa untuk level paling bawah, setiap bulan tahanan akan berpindah level. selanjutnya untuk yang saya maksudkan level atas adalah level 1-50 (masih kebagian makanan) dan level bawah adalah dibawah level 50.

Itulah deskripsi singkat mengenai filmnya, saya tidak akan membahas mengenai alur filmnya secara keseluruhan, anda perlu menontonnya sendiri dan mendapatkan perpektif anda sendiri, dalam film terdapat level sel dari level 1 hingga...? (nonton sendiri) :). Dari perpektif saya level ini menunjukkan tingkat kelas yang ada dalam masyarakat, ketika anda berada dilevel bawah anda hanya akan mendapatkan sisa makan dari level diatas anda, kalangan bawah hanya mendapatkan penderitaan dari keserakahan kaum elit saja. Menariknya dalam film sang tokoh utama tidak hanya merasakan berada dalam posisi level bawah saja melainkan juga berada diposisi level atas. sehingga sang tokoh utama mengerti keadaan di masing-masing level tersebut. Dalam kehidupan nyata sang tokoh utama merasakan kehidupan sebagai orang elit dan sebagai orang miskin bahkan untuk makanpun sangat susah. digambarkan bahwa orang miskin tersebut harus memakan rekan satu selnya sendiri dan tindakan kanibal pun terjadi, 

Saat berada dilevel bawah, Goreng tidak mendapatkan makanan hampir berminggu-minggu lamanya dan teman selnya pun berniat untuk memakan tubuhnya karena tidak ada makanan lagi. dalam keadaan tersebut goreng memaksa dirinya untuk tidak memakan kawannya sendiri hingga kawannya tersebut dibunuh oleh orang lain, dan pada akhirnya Goreng memakan daging temannya sendiri. Dalam keadaaan tersebut menunjukkan betapa susahnya orang yang tidak mendapatkan makanan, orang yang berhati baik seperti gorengpun akan melakukan apapun untuk survive atau bertahan hidup, dalam kehidupan sehari-hari pun masih banyak orang seperti kondisi yang goreng alami bagaimana orang baik harus melakukan kejahatan untuk bertahan hidup, mungkin demikiaanlah alasan orang melakukan kejahatan.