Dasar Hukum Keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), sebagaiamana yang dijelaskan dalam UU tersebut bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara. Ada tiga unsur penting dalam pengertian imigrasi tersebut yakni unsur Lalu Lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, unsur Pengawasan dan unsur Menjaga kedaulatan negara.
Turunan peraturan dari UU Keimigrasian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi berada dalam lingkup Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
1. Direktorat Jenderal Imigrasi.
2, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Direktur Kerjasama Keimigrasian
4. Direktur Intelijen Keimigrasian
5. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian
6. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
7. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
8. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian https://www.imigrasi.go.id/
Keimigrasian memiliki 4 fungsi utama yakni :
1. Pelayanan Keimigrasian
2. Penegakan Hukum
3. Keamanan Negara
4. Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat (Pasal 1 ayat 3 UU Keimigrasian)
Pelaksanaan fungsi tersebut dilaksanakan di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi
yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos
lintas batas. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian, masyarakat di berikan pelayan terkait dengan pemberian paspor bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan Izin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing). Izin tinggal bagi WNA terdiri atas :
a. Izin Tinggal Kunjungan
b. Izin Tinggal Terbatas
c. Izin Tinggal Tetap
d. Izin Tinggal Diplomatik
e. Izin Tinggal Dinas
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa.
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga
negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang
Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas;
Penjelasan terkait pembahasan diatas akan dijelaskan berikutnya di masing-masing pembahasan terpisah, pada intinya Keimigrasian merupakan Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu negara yang beribawa, merupakan garda terdepan masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar