WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Selasa, 31 Maret 2020

Keimigrasian Indonesia

Dasar Hukum Keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), sebagaiamana yang dijelaskan dalam UU tersebut bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Ada tiga unsur penting dalam pengertian imigrasi tersebut yakni unsur Lalu Lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia, unsur Pengawasan dan unsur Menjaga kedaulatan negara.

Turunan peraturan dari UU Keimigrasian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi berada dalam lingkup Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:

1. Direktorat Jenderal Imigrasi.
2, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Direktur Kerjasama Keimigrasian
4. Direktur Intelijen Keimigrasian
5. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian
6. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
7. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
8. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian https://www.imigrasi.go.id/

Keimigrasian memiliki 4 fungsi utama yakni :
1. Pelayanan Keimigrasian
2. Penegakan Hukum
3. Keamanan Negara
4. Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat (Pasal 1 ayat 3 UU Keimigrasian)

Pelaksanaan fungsi tersebut dilaksanakan di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian, masyarakat di berikan pelayan terkait dengan pemberian paspor bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan Izin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing). Izin tinggal bagi WNA terdiri atas :
a. Izin Tinggal Kunjungan 
b. Izin Tinggal Terbatas
c. Izin Tinggal Tetap 
d. Izin Tinggal Diplomatik
e. Izin Tinggal Dinas

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) terdiri atas: 
a. Paspor; dan 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Paspor terdiri atas: 
a. Paspor diplomatik; 
b. Paspor dinas; dan 
c. Paspor biasa. 

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: 
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia; 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;

Penjelasan terkait pembahasan diatas akan dijelaskan berikutnya di masing-masing pembahasan terpisah, pada intinya Keimigrasian merupakan Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu negara yang beribawa, merupakan garda terdepan masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia.






Sabtu, 28 Maret 2020

My Perspective about The Platform movie

*Spoiler alert* filmnya sadis

Film ini (Film Spanyol) di awali dengan adegan pertemuan tokoh utama yang bernama Goreng dan tokoh Trimagasi,. Goreng terbangun dalam sebuah penjara vertikal yang ditandai dengan angka disetiap tingkatannya, masing-masing sel diisi oleh 2 orang, ditengah sel penjara terdapat lubang besar tempat makanan turun dari level 1 hingga level paling bawah. Makanan yang turun adalah makanan sisa dari level diatasnya hingga pada akhirnya tidak ada makanan tersisa untuk level paling bawah, setiap bulan tahanan akan berpindah level. selanjutnya untuk yang saya maksudkan level atas adalah level 1-50 (masih kebagian makanan) dan level bawah adalah dibawah level 50.

Itulah deskripsi singkat mengenai filmnya, saya tidak akan membahas mengenai alur filmnya secara keseluruhan, anda perlu menontonnya sendiri dan mendapatkan perpektif anda sendiri, dalam film terdapat level sel dari level 1 hingga...? (nonton sendiri) :). Dari perpektif saya level ini menunjukkan tingkat kelas yang ada dalam masyarakat, ketika anda berada dilevel bawah anda hanya akan mendapatkan sisa makan dari level diatas anda, kalangan bawah hanya mendapatkan penderitaan dari keserakahan kaum elit saja. Menariknya dalam film sang tokoh utama tidak hanya merasakan berada dalam posisi level bawah saja melainkan juga berada diposisi level atas. sehingga sang tokoh utama mengerti keadaan di masing-masing level tersebut. Dalam kehidupan nyata sang tokoh utama merasakan kehidupan sebagai orang elit dan sebagai orang miskin bahkan untuk makanpun sangat susah. digambarkan bahwa orang miskin tersebut harus memakan rekan satu selnya sendiri dan tindakan kanibal pun terjadi, 

Saat berada dilevel bawah, Goreng tidak mendapatkan makanan hampir berminggu-minggu lamanya dan teman selnya pun berniat untuk memakan tubuhnya karena tidak ada makanan lagi. dalam keadaan tersebut goreng memaksa dirinya untuk tidak memakan kawannya sendiri hingga kawannya tersebut dibunuh oleh orang lain, dan pada akhirnya Goreng memakan daging temannya sendiri. Dalam keadaaan tersebut menunjukkan betapa susahnya orang yang tidak mendapatkan makanan, orang yang berhati baik seperti gorengpun akan melakukan apapun untuk survive atau bertahan hidup, dalam kehidupan sehari-hari pun masih banyak orang seperti kondisi yang goreng alami bagaimana orang baik harus melakukan kejahatan untuk bertahan hidup, mungkin demikiaanlah alasan orang melakukan kejahatan.