PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari
beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang
tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau
tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris
agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang
dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu
merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah
atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
- Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah
hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi,
air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya.
- Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan
tugas mereka.
- Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah
himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat
pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
- Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak
milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan
ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita
serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air
dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
- Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat
yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah
dibersihkan dari segi-segi negatifnya
- Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan
hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta
keagamaan(pasal 6 UUPA)
- Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
- Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang
melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak
atas tanah.
- Asas gotong royong
Bahwa segala usaha
bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama
dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam
bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan
pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal
12 UUPA)
- Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan
dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya
satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang
memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas
perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada
suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu
dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada
pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
− Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
− Mempunyai sufat turun temurun
− Terkuat dan terpenuh
− Mempunyai fungsi social
− Dapat beralih atau dialihkan
− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
− Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
− Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
− Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
− Hak yang harus didaftarkan
− Dapat beralih karena pewarisan
− Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU
tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap
tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari
menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU
adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan
dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap
tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak
ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat
ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur
meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta
pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya.- Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
- Persil adalah nomor pokok wajib pajak.
- Korsil adalah klasifikasi atas tanah.
- Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
- Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
- Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
- Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
- Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
- Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
- Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar