WELCOME TO MY BLOG... :))) BUTUH PERJUANGAN DALAM MENGARUNGI HIDUP, BUAT YANG TERBAIK DALAM HIDUPMU.....

Sabtu, 10 Maret 2012

About Corruption

Siapa sangka, Hong Kong yang mendapat predikat pemerintah bersih sejak 1982 dan termasuk negara yang memiliki IPK tertinggi (urutan ke-12), dulunya termasuk negara paling korup. Pada era 1960-an, korupsi sangat merajalela di Hong Kong dan sudah menjadi masalah sosial yang cukup pelik. 
Petugas ambulans meminta uang sebelum menjemput pasien, pemadam kebakaran hanya mau memadamkan api setelah menerima uang, bahkan pasien harus memberikan uang kepada perawat untuk mendapatkan kamar. Menawarkan uang suap kepada pejabat pemerintah juga merupakan hal yang biasa saat itu, bahkan di petugas kepolisian yang korup melindungi pelaku perjudian, prostitusi, dan narkoba.

Bagaimana Hong Kong bisa bangkit dari keterpurukan akibat korupsi? “Kuncinya masyarakat dan pemerintah Hong Kong bergandeng tangan dan memiliki komitmen yang teguh dalam pemberantasan korupsi. Keseriusan ini dibuktikan dengan berdirinya Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada 1974, ” papar Mulya Hakim, penyidik KPK, dalam acara sharing  knowledge  yang  rutin diselenggarakan oleh Biro SDM KPK, Selasa (14/2).

Senin, 27 Februari 2012

Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Pidana


Lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana dibagi berdasarkan waktu dan tempat, yang penjabarannya sebagai berikut :

Menurut waktu
 
Undang-undang hukum pidana menganut asas legalitas, yang dimana asas tersebut mengatakan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum, kecuali sudah ada hukum yang mengaturnya.

 Menurut tempat

Undang-undang hukum pidana menganut :

a)    Asas nasional aktif

Asas ini menunjukan bahwa hukum pidana negara Indonesia berlaku mengikuti warga negaranya samapi ke luar Indonesia. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan bagi WNI yang berada di negara lain, apabila terdapat perjanjian ekstradisi, yang dimana negara Indonesia dapat menarik kembali warganya yang melakukan kejahatan di negara lain, dan tetap memberlakukan hukum pidana Indonesia. Pada dasarnya asas ini berlandaskan pada status kewarganegaraan nasional seseorang.

b)    Asas nasional pasif

Hukum pidana diberlakukan berdasarkan pada kepentingan hukum nya. Hal ini untuk melindungi kepentingan suatu negara. Misalnya : bilamana seorang WNA menipu WNI, kemudian dia berkunjung ke Indonesia, dan jika WNA tersebut dituntut oleh WNI, maka hukum pidana asing yang berlaku bagi orang tersebut, dikarenakan hukum pidana Indonesia bersifat pelindungan.

c)    Asas universalitas

Menurut asas ini, hukum pidana oleh suatu negara dapat diberlakukan kepada seorang warga negara yang berasal dari negara lain, jika orang tersebut melakukan kejahatan yang dianggap dilarang di negaranya.

d)    Asas teritorialitas dan exteritorialitas

Asas teritorialitas menyangkut wilayah atau batas teritori suatu wilayah sebagai tempat berlakunya hukum pidana. Sedangkan asas exteritorialitas, menyangkut batasan wilayah yang berisikan identitas bangsa, contohnya : seorang WNA yang melakukan tindak pidana di atas kapal yang berbendera Indonesia baik itu berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia, tetap diberlakukan hukum pidana Indonesia bagi WNA tersebut.

Kamis, 23 Februari 2012

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Selasa, 31 Januari 2012

Sejarah Hukum Indonesia

1. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a. Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

Kamis, 19 Januari 2012

Misteri Kalender Maya dan Ramalan Kiamat 2012

kalender mayaDalam kalender bangsa Maya, diramalkan bahwa pada periode 1992-2012 bumi akan dimurnikan, selanjutnya peradaban manusia sekarang ini akan berakhir dan mulai memasuki peradaban baru.

Dalam sejarah peradaban kuno dunia, bangsa Maya bagaikan turun dari langit, mengalami zaman yang cemerlang, kemudian lenyap secara misterius. Mereka menguasai pengetahuan tentang ilmu falak yang khusus dan mendalam, sistem penanggalan yang sempurna, penghitungan perbintangan yang rumit serta metode pemikiran abstrak yang tinggi. Kesempurnaan dan akurasi dari pada penanggalannya membuat orang takjub!

Minggu, 08 Januari 2012

10 Misteri Kejadian Aneh yang Menghebohkan Dunia Sepanjang Sejarah




1. Kutukan Mobil James Dean

Pada bulan September 1955, James Dean tewas dalam kecelakaan mobil yang mengerikan saat ia mengemudikan mobil Porche sportnya. Sesudah itu, mobilnya tampaknya menjadi mobil pembawa sial. Saat mobilnya diderek dari tempat terjadinya kecelakaan dan dibawa ke garasi, mesinnya copot dan jatuh mengenai mekaniknya, dan menghancurkan kedua kakinya. Akhirnya mesinnya dibeli oleh seorang doctor, yang memasangnya di mobil balapnya dan tewas setelah itu, saat dia balapan. Pembalap lain, di balapan yang sama, tewas di mobilnya, yang dipasangi poros kardan milik James Dean. Tempat dimana porche milik James Dean diperbaiki, yaitu sebuah garasi, rusak terbakar habis. Kemudian mobil itu dipamerkan di Scramento, namun tiba-tiba rusak berantakan dan melukai pinggul seorang remaja. Di Oregon, trailer dimana mobil itu diperbaiki terselip dan menghantam sebuah toko. Akhirnya, tahun 1959, secara misterius mobil itu rusak berantakan menjadi 11 bagian.

Minggu, 01 Januari 2012

Catatan Awal Tahun

Segala sesuatu yang kita kerjakan...
haruslah sesuai dengan yang kita inginkan dan kita harapkan
jika suatu saat nanti semua tidak sesuai dengan harapan kita
maka janganlah kita mudah berputus asa

jangan mudah untuk menyerah.....

lakukan semuanya dengan hati yang tulus dan ikhlas
maka sesungguhnya kita akan mendapatkan hasil yang terbaik
jika hasil tersbut masih belum membuat kita puas....
maka jangan berhenti sampai di situ
buatlah semuanya menjadi lebih baik dari sebelumnya....