PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu
merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah
atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Devinisi hukum agraria
- Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah
hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi,
air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya.
- Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan
tugas mereka.
- Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah
himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat
pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
- Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak
milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan
ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita
serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air
dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
- Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat
yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah
dibersihkan dari segi-segi negatifnya
- Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan
hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta
keagamaan(pasal 6 UUPA)
- Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
- Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang
melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak
atas tanah.
- Asas gotong royong
Bahwa segala usaha
bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama
dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam
bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan
pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal
12 UUPA)
- Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan
dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya
satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang
memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas
perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada
suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu
dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada
pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.